Selasa, 01 Mei 2012

MAKALAH TENTANG KEBUDAYAAN JAWA TENGAH


KATA PENGANTAR

Seiring dengan kemajuan jaman, tradisi dan kebudayaan daerah yang pada awalnya dipegang teguh, di pelihara dan dijaga keberadaannya oleh setiap suku, kini sudah hampir punah. Pada umumnya masyarakat merasa gengsi dan malu apabila masih mempertahankan dan menggunakan budaya lokal atau budaya daerah. Kebanyakan masyarakat memilih untuk menampilkan dan menggunakan kesenian dan budaya modern daripada budaya yang berasal dari daerahnya sendiri yang sesungguhnya justru budaya daerah atau budaya lokallah yang sangat sesuai dengan kepribadian bangsanya.
Mereka lebih memilih dan berpindah ke budaya asing yang belum tetntu sesuai dengan keperibadian bangsa bahkan masyarakat lebih merasa bangga terhadap budaya asing daripada budaya yang berasal dari daerahnya sendiri..
Tanpa mereka sadari bahwa budaya daerah merupakan faktor utama terbentuknya kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah yang mereka miliki merupakan sebuah kekayaan bangsa yang sangat bernilai tinggi dan perlu dijaga kelestarian dan keberadaanya oleh setiap individu di masyarakat. Pada umumnya mereka tidak menyadari bahwa sesungguhnya kebudayaan merupakan jati diri bangsa yang mencerminkan segala aspek kehidupan yang berada didalalamnya.
Besar harapan saya, semoga dengan dibuatnya makalah yang berjudul Budaya Jawa Tengah yang didalamnya membahas tentang kebudayaan yang berasal dari daerah Jawa tengah ini menjadi salah satu sarana agar masyarakat menyadari betapa berharganya sebuah kebudayaan bagi suatu bangsa, yang ahirnya akan membuat masyarakat menjadi merasa bangga terhadap budaya daerahnya sendiri.








i

DAFTAR ISI

I. Kata Pengantar ...................................................................................................................i
II. Daftar Isi ...........................................................................................................................ii
III. Pendahuluan ....................................................................................................................1
1. Latar Belakang ..................................................................................................................1
2. Maksud dan Tujuan ...........................................................................................................1
IV. Pembahasan .....................................................................................................................2
V. Penutup ………………………………………………………….....................................6
1. Kesimpulan ……………………………………………………........................................6
2. Saran …………………………………………………………..........................................6
VI. Daftar Pustaka .................................................................................................................7














ii

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya.
Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruh terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpengaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal.
Kebudayaan merupakan suatu kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah.
Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.

B. Maksud dan Tujuan
Karena menjaga, memelihara dan melestarikan kebudayaan merupakan kewajiban setiap individu, maka dalam realisasinya saya mencoba menyusun makalah yang berjudul Kebudayaan Jawa Tengah yang didalamnya mengulas tentang berbagai kebudayaan tradisional Jawa Tengah. Penyusunan makalah yang berjudul Budaya Jawa Tengah ini bertujuan agar pembaca mengetahui bahwa Jawa Tengah merupakan daerah yang kaya akan budaya serta menyadari bahwa menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah merupakan kewajiban dari setiap orang.






1

BAB II
PEMBAHASAN
Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Pengertian Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Tengah dikenal sebagai "jantung" budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat. Selain ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi ini.
Sejarah Jawa Tengah
Jawa Tengah sebagai provinsi dibentuk sejak zaman Hindia Belanda. Hingga tahun 1905, Jawa Tengah terdiri atas 5 wilayah (gewesten) yakni Semarang, Rembang, Kedu, Banyumas, dan Pekalongan. Surakarta masih merupakan daerah swapraja kerajaan (vorstenland) yang berdiri sendiri dan terdiri dari dua wilayah, Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran, sebagaimana Yogyakarta. Masing-masing gewest terdiri atas kabupaten-kabupaten. Waktu itu Rembang Gewest juga meliputi Regentschap Tuban dan Bojonegoro.
Setelah diberlakukannya Decentralisatie Besluit tahun 1905, gewesten diberi otonomi dan dibentuk Dewan Daerah. Selain itu juga dibentuk gemeente (kotapraja) yang otonom, yaitu Pekalongan, Tegal, Semarang, Salatiga, dan Magelang. Sejak tahun 1930, provinsi ditetapkan sebagai daerah otonom yang juga memiliki Dewan Provinsi (Provinciale Raad). Provinsi terdiri atas beberapa karesidenan (residentie), yang meliputi beberapa kabupaten (regentschap), dan dibagi lagi dalam beberapa kawedanan (district). Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 5 karesidenan, yaitu: Pekalongan, Jepara-Rembang, Semarang, Banyumas, dan Kedu.
Menyusul kemerdekaan Indonesia, pada tahun 1946 Pemerintah membentuk daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran; dan dijadikan karesidenan. Pada tahun 1950 melalui Undang-undang ditetapkan pembentukan kabupaten dan kotamadya di Jawa Tengah yang meliputi 29 kabupaten dan 6 kotamadya. Penetapan Undang-undang tersebut hingga kini diperingati sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, yakni tanggal 15 Agustus 1950.
Pendidikan dan Budaya
Kebudayaan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah mayoritas merupakan kebudayaan Jawa, namun terdapat pula kantong-kantong kebudayaan Sunda di wilayah sebelah barat yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat terutama di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap
2
Jawa Tengah adalah propinsi dimana budaya jawa banyak berkembang disini karena di Jawa Tengah dahulu banyak kerajaan berdiri disini itu terlihat dari berbagai peninggalan candi di Jawa Tengah.
Kebudayaan Jawa merupakan salah satu sosok kebudayaan yang tua. Kebudayaan Jawa mengakar di Jawa Tengah bermula dari kebudayaan nenek moyang yang bermukim di tepian Sungai Bengawan Solo pada ribuan tahun sebelum Masehi. Fosil manusia Jawa purba yang kini menghuni Museum Sangiran di Kabupaten Sragen, merupakan saksi sejarah, betapa tuanya bumi Jawa Tengah sebagai kawasan pemukiman yang dengan sendirinya merupakan suatu kawasan budaya. Dari kebudayaan purba itulah kemudian tumbuh dan berkembang sosok kebudayaan Jawa klasik yang hingga kini terus bergerak menuju kebudayaan Indonesia.
Kata klasik ini berasal dari kata Clacius, yaitu nama orang yang telah berhasil menciptakan karya sastra yang mempunyai “nilai tinggi”. Maka karya sastra yang tinggi nilainya hasil karya Clacius itu dinamakan “Clacici”. Padahal Clacici adalah golongan ningrat/bangsawan, sedangkan Clacius termasuk golongan ningrat, oleh karena itu hasil karya seni yang mempunyai nilai tinggi disebut “seni klasik”. Bengawan Solo bukan hanya terkenal dengan lagu ciptaan Gesang akan tetapi lebih daripada itu lembahnya terkenal sebagai tempat dimana banyak sekali diketemukan fosil dan peninggalan awal sejarah kehidupan di atas bumi ini.
Manusia dan kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang erat sekali. Kedua-duanya tidak mungkin dipisahkan. Ada manusia ada kebudayaan, tidak akan ada kebudayaan jika tidak ada pendukungnya, yaitu manusia. Akan tetapi manusia itu hidupnya tidak berapa lama, ia lalu mati. Maka untuk melangsungkan kebudayaan, pendukungnya harus lebih dari satu orang, bahkan harus lebih dari satu turunan. Jadi harus diteruskan kepada anak cucu keturunan selanjutnya.
Kebudayaan Jawa klasik yang keagungannya diakui oleh dunia internasional dapat dilihat pada sejumlah warisan sejarah yang berupa candi, stupa, bahasa, sastra, kesenian dan adat istiadat. Candi Borobudur di dekat Magelang, candi Mendut, candi Pawon, Candi Prambanan di dekat Klaten, candi Dieng, candi Gedongsongo dan candi Sukuh merupakan warisan kebudayaan masa silam yang tak ternilai harganya. Teks-teks sastra yang terpahat di batu-batu prasasti, tergores di daun lontar dan tertulis di kitab-kitab merupakan khasanah sastra Jawa klasik yang hingga kini tidak habis-habisnya dikaji para ilmuwan. Ada pula warisan kebudayaan yang bermutu tinggi dalam wujud seni tari, seni musik, seni rupa, seni pedalangan,seni bangunan (arsitektur), seni busana, adat istiadat, dsbnya.
Masyarakat Jawa Tengah sebagai ahli waris kebudayaan Jawa klasik bukanlah masyarakat yang homogen atau sewarna, melainkan sebuah masyarakat besar yang mekar dalam keanekaragaman budaya. Hal itu tercermin pada tumbuhnya wilayah-wilayah budaya yang pada pokoknya terdiri atas wilayah budaya Negarigung, wilayah budaya Banyumasan dan wilayah budaya Pesisiran.
3
Wilayah budaya Negarigung yang mencakup daerah Surakarta – Yogyakarta dan sekitarnya merupakan wilayah budaya yang bergayutan dengan tradisikraton(Surakarta dan Yogyakarta). Wilayah budaya Banyumasan menjangkau daerah Banyumas, Kedu dan Bagelen. Sedangkan wilayah budaya pesisiran meliputi daerah Pantai Utara Jawa Tengah yang memanjang dari Timur ke Barat. Keragaman budaya tersebut merupakan kondisi dasar yang menguntungkan bagi mekarnya kreatifitas cipta, ras dan karsa yang terwujud pada sikap budaya.
Di daerah Jawa Tengah segala macam bidang seni tumbuh dan berkembang dengan baik, dan hal ini dapat kita saksikan pada peninggalan-peninggalan yang ada sekarang. Provinsi Jawa Tengah yang merupakan satu dari sepuluh DTW (Daerah Tujuan Wisata) di Indonesia dapat dengan mudah dijangkau dari segala penjuru, baik darat, laut maupun udara. Provinsi ini telah melewati sejarah yang panjang, dari jaman purba hingga sekarang.
Dalam usaha memperkenalkan daerah Jawa Tengah yang kaya budaya dan potensi alamnya, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana provinsi-provinsi lain di Indonesia, mempunyai anjungan daerah di Taman Mini “Indonesia Indah” yang juga disebut “Anjungan Jawa Tengah”. Anjungan Jawa Tengah Taman Mini “Indonesia Indah” merupakan “show window” dari daerah Jawa Tengah.
Anjungan Jawa Tengah di Taman Mini “Indonesia Indah” dibangun untuk membawakan wajah budaya dan pembangunan Jawa Tengah pada umunya. Bangunan induk beserta bangunan lain di seputarnya secara keseluruhan merupakan kompleks perumahan yang dinamakan “Padepokan Jawa Tengah”, yang berarsitektur Jawa asli.
Bangunan induknya berupa “Pendopo Agung”, tiruan dari Pendopo Agung Istana Mangkunegaran di Surakarta, yang diakui sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa. Propinsi Jawa Tengah juga terkenal dengan sebutan “The Island of Temples”, karena memang di Jawa Tengah bertebaran candi-candi. Miniatur dari candi Borobudur, Prambanan dan Mendut ditampilkan pula di Padepokan Jawa Tengah. Padepokan Jawa Tengah juga merupakan tempat untuk mengenal seni bangunan Jawa yang tidak hanya berupa bangunan rumah tempat tinggal tetapi juga seni bangunan peninggalan dari jaman Sanjayawangça dan Syailendrawangça.
Pendopo Agung yang berbentuk ”Joglo Trajumas” itu berkesan anggun karena atapnya yang luas dengan ditopang 4 (empat) Soko guru (tiang pokok), 12 (dua belas) Soko Goco dan 20 (dua puluh) Soko Rowo. Kesemuanya membuat penampilan bangunan itu berkesan momot, artinya berkemampuan menampung segala hal, sesuai dengan fungsinya sebagai tempat menerima tamu. Bangunan Pendopo Agung ini masih dihubungkan dengan ruang Pringgitan, yang aslinya sebagai tempat pertunjukan ringgit atau wayang kulit. Pringgitan ini berarsitektur Limas. Bangunan lain adalah bentuk-bentuk rumah adat “Joglo Tajuk Mangkurat”, “Joglo Pangrawit Apitan” dan rumah bercorak “Doro Gepak”.



4


Sesuai dengan fungsinya Anjungan Jawa Tengah selalu mempergelarkan kesenia-kesenian daerah yang secara tetap didatangkan dari Kabupaten-kabupaten / Kotamadya di Provinsi Jawa Tengah di samping pergelaran kesenian dari sanggar-sanggar yang ada di Ibukota, dengan tidak meninggalkan keadiluhungan nilai-nilai budaya Jawa yang hingga kini masih tampak mewarnai berbagai aspek seni budaya itu sendiri, adat-istiadat dan tata cara kehidupan masyarakat Jawa Tengah.
Bangunan Joglo Pangrawit Apitan di Anjungan Jawa Tengah TMII terletak bersebelahan dengan sebuah panggung terbuka yang berlatar belakang sebuah bukit dengan bangunan Makara terbuat dari batu cadas hitam bertuliskan kata-kata “Ojo Dumeh” dalam huruf Jawa berukuran besar. Perkataan Ojo Dumeh mempunyai makna yang dalam, sebab artinya, “Jangan Sombong”, sebuah anjuran untuk senantiasa mampu mengendalikan diri, justru di saat seseorang merasa mempunyai keberhasilan. Di panggung inilah pengunjung dapat menyaksikan pergelaran acara khusus Anjungan yang biasanya merupakan acara-acara pilihan.
Mahakarya yang sungguh mempesona adalah batik di jawa tengah setiap daerah mempunya corak batik tulis yang berbeda beda mereka mempunyai ciri khas sendiri sendiri selain batik ada juga kesenian yang tak kalah luar biasanaya ada wayang kulit yang sudah dia kaui dunia sebagai warisan budaya dunia oleh unesco ada juga tembang- tembang (lagu-lagu ) jawa yang diiringi oleh gamelan (alat musik) yang juga dikenal dengan campursariada juga ketoprak yang merupakan pertunjukan seni peran khas dari jawa.
Di Jawa Tengah juga masih ada kerjaan yang samapai sekarang masih berdiri tepatnya dikota solo yang dikenal dengan kasunanan solo. Budaya Jawa Tengah sungguh banyak mulai dari wayang ,wayang orang, ketoprak,tari dan masih banyak lagi.

berikut beberapa budaya jawa tengah :
1. Kraton Solo (Centraljava Surakarta)
2. Batik
3. Ketoprak
4. Pagelaran Wayang Kulit
5. Tari Srikandi / Tari Panah
6. Pertujukan Wayang Orang
7. Sinden
8. Tayub
9. Batik
10.Keris



5

BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Budaya jawa yang berada di daerah Jawa Tengah merupakan budaya yang memiliki berbagai kebudayaan, mulai dari adat istiadat sehari-hari, kesenian, acara ritual, dan lain-lain.
Kebudayaan Jawa klasik yang keagungannya diakui oleh dunia internasional dapat dilihat pada sejumlah warisan sejarah yang berupa candi, stupa, bahasa, sastra, kesenian dan adat istiadat. Candi Borobudur di dekat Magelang, candi Mendut, candi Pawon, Candi Prambanan di dekat Klaten, candi Dieng, candi Gedongsongo dan candi Sukuh merupakan warisan kebudayaan masa silam yang tak ternilai harganya.
Manusia dan kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang erat sekali. Kedua-duanya tidak mungkin dipisahkan. Ada manusia ada kebudayaan, tidak akan ada kebudayaan jika tidak ada pendukungnya, yaitu manusia. Akan tetapi manusia itu hidupnya tidak berapa lama, ia lalu mati. Maka untuk melangsungkan kebudayaan, pendukungnya harus lebih dari satu orang, bahkan harus lebih dari satu turunan. Jadi harus diteruskan kepada anak cucu keturunan selanjutnya.

2. Saran
Budaya daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan nasional, maka segala sesuatu yang terjadi pada budaya daerah akan sangat mempengaruhi budaya nasional.  Atas dasar itulah, kita semua mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan melestarikan budaya baik budaya lokal atau budaya daerah maupun budaya nasional, karena budaya merupakan bagian dari kepribadian bangsa.






6


DAFTAR PUSTAKA


http://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Tengah
http://antoys.wordpress.com/2009/05/10/budaya-jawa-tengah/
http://www.blogster.com/anjjateng/seni-budaya-jawa-tengah
http://www.isomwebs.com/2012/budaya-jawa-tengah/


















7



 

Senin, 26 Maret 2012

DEMOKRASI

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Untuk mempelajari Hukum Islam, diperlukan berbagai sumber yang digunakan untuk menelaah agama Islam secara lebih mendalam. Sumber hukum Islam sendiri ada 3 macam yang masing-masing mempunyai karakteristik tersendiri. Ketiga sumber tersebut semuanya digunakan untuk saling melengkapi dan menjelaskan hal-hal yang sekiranya kurang jelas dalam salah satu sumber.
Segala permasalahan yang akan dibahas pasti akan mengacu pada sumbernya terlebih dahulu. Untuk mempelajari permasalahan, haruslah diketahui berbagai karakteristik yang dimiliki ketiga sumber hukum Islam. Oleh kerena itu, perlu diperjelas mengenai ketiga sumber hukum Islam guna menelaah permasalahan-permasalahan lainnya seperti demokrasi dalam Islam dan Hak Asasi Manusia.

B. Rumusan Masalah
Dalam makalah yang berjudul Perspektif Islam tentang Hukum, HAM, dan Demokrasi ini mengangkat masalah-masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah konsep hukum Islam?
2. Apasajakah sumber hukum dalam Islam?
3. Bagaimana prinsip hukum Islam?
4. Bagaimana perkembangan hukum Islam di Indonesia?
5. Bagaimanakah Hak Asasi Manusia manurut ajaran Islam?

6. Bagaimanakah demokrasi dalam Islam?

C. Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui konsep hukum Islam
2. Mengetahui sumber-sumber hukum dalam Islam
3. Mengetahui prinsip hukum Islam
4. Mengetahui perkembangan hukum Islam di Indonesia
5. Mengetahui Hak Asasi Manusia manurut ajaran Islam
6. Mengetahui demokrasi dalam Islam

PEMBAHASAN

A. Konsep Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Ada dua Istilah yang berhubungan dengan hukum Islam. Pertama syari’at, kedua fiqih. Syari’at merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah SWT. Sementara fiqih merupakan hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja. Hukum ini dapat atau perlu dikembangkan dengan ijtihad. Hasil pengembangannya inilah yang kemudian dikenal dengan istilah fiqih.
Hukum Islam kategori syari’at bersifat konstan, tetap, maksudnya tetap berlaku di sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Situasi dan kondisilah yang menyesuaikan dengan syari’at. Sedangkan hukum Islam kategori fiqih bersifat fleksibel, elastis, tidak (harus) berlaku universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Adapun tujuan ditetapkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia, maupun kemaslahatan di akhirat nanti. Apabila dirinci, maka tujuan ditetapkannya hukum Islam ada lima, yakni:
1. Memelihara kemaslahatan agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta benda

B. Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an berasal dari kata qara’a (baca), artinya “bacaan” yaitu kitab suci yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. Ada juga yang berpendapat bahwa “Qur’an” merupakan kata sifat dari “Al-qar’u” yang berarti “Al-jam’u” (kumpulan), karena Al-Qur’an terdiri dari sekumpulan surah dan ayat yang memuat kisah, perintah, dan larangan, selain itu juga karena Al-Qur’an mengintisarikan dari kitab-kitab suci sebelumnya (Taurat, Zabur, dan Injil).
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam mempunyai beberapa nama. Nama-nama tersebut antara lain:
a. Al-Kitab atau Kitab Allah merupakn sinonim dari perkataan Al-Qur’an.
b. Al-Furqon, artinya pembeda. Ia merupakan pembeda antara yang benar dan yang batil.
c. Al-Dzikr, artinya peringatan.
d. Selain tiga nama tersebut masih ada nama-nama lain untuk Aqur’an, yakni al-Nur, al-Rahman, al-Syifa’, al-Mauidzah, al-Hukm, al-Qaul, al-Naba’, al-‘Adzim, Ahsan al-Hadist, al-Matsany, al-Tanzil, al-Ruh, al-Bayan, al-Wahy wa al-Bashir, al-Ilm, al-Haqq, al-Shidq, al-Amr, al-Basyar, dan al-Balagh.
Fungsi Al-Qur’an antara lain: Al-Huda (petunjuk), Al-Syifa’ (obat), Al-Mauidzah (nasehat).
2. Sunnah
Secara etimologi, “sunnah” berarti “jalan yang biasa dilalui”, “cara yang biasa dilakukan”, “kebiasaan yang selalu dilaksanakan”. Secara terminologi, sunnah (menurut ulama ushul fiqh) adalah seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun persetujuan/penetapan (taqrir). Ada beberapa istilah yang mempunyai kesamaan makna dengan sunnah, antara lain:Hadist, Khobar, dan Atsar.
Sebagai sumber hukum kedua, sunnah mempunyai tiga fungsi:
a. Bayan ta’kid, sebagai penetap dan menegaskan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
b. Bayan tafsir, berfungsi sebagai penjelas, atau memperinci atau membatasi yang secara umum dijelaskan Al-Qur’an.
c. Bayan Tasyri’, sunnah berfungsi menetapkan suatu hukum yang secara jelas tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
Hadist dapat digolongkan menjadi beberapa bagian:
Ditinjau dari segi bentuknya
(1) Hadist qauli: berupa ucapan Nabi, (2) Hadist fi’li: berupa perbuatan Nabi, (3) Hadist taqriri: berupa ketetapan Nabi
Ditinjau dari segi jumlah orang yang meriwayatkannya
(1) Hadist mutawatir, (2) Hadist masyur, (3) Hadist ahad
Ditinjau dari segi kualitasnya
(1) Hadist shahih, (2) Hadist hasan, (3) Hadist dhaif, (4) Hadist maudhu’.
3. Ijtihad
Ijtihad berarti “mencurahkan segala kemampuan” dan “memikul beban”. Secara terminologi, berarti mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan kaum syara’ (hukum Islam) tentang suatu masalah dari ijtihad merupakan suatu upaya (metode) para ulama dalam secara rinci tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun sunnah. Beberapa metode (ijtihad) yang digunakan ulama dalam memutuskan suatu hukum:
(a) Ijma’, (b) Qiyas, (c) Istislah, (d) Istihsan, (e) ‘Urf, (f) Sad al-zahiriyah, (g) Istishab, (h) Madzab Shahabi, (i) Syar’u man qablana.
Al-Syaukani (1992:297-302) menandaskan bahwa untuk melakukan ijtihad harus memenuhi persayaratan-persyaratan, antara lain:
a. Memahami betul Al-Qur’an dan hadist
sumber (dalil) hukum yang tafsili/rinci (Al-Qur’an dan Sunnah). Dengan demikian dapat dipahami b. Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukkan oleh ijma’ (kesepakatan)
c. Menguasai bahasa Arab secara komprehensif
d. Menguasai ilmu ushul al-fiqh
e. Memiliki pengetahuan di bidang Nasikh-Mansukh(konsep pembatalan hukum)

C. Prinsip Hukum Islam
Menurut Hasby Al-Shidiqqi ada 5 prinsip yang menjadi batu pijakan hukum Islam:
1. Persamaan
2. Kemaslahatan
3. Keadilan
4. Tidak memberatkan
5. Tanggung jawab
Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan mendatangkan kemaslahatan (maslahah) secara pribadi dan masyarakat (Ash-Shiddiqi, 1997:99). Mengatur tata kehidupan mereka, baik kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat, dan bernegara (Mahfudz, 1994:4)

D. Perkembangan Hukum Islam di Indonesia

1. Fase Pra Pemerintahan Hindia Belanda
Hukum Islam pada masa kerajaan Islam dipakai sebagai hukum kerajaan yang berlaku di daerah kekuasaannya masing-masing. Keberadaan hukum Islam saat itu belum tertulis seperti layaknya kitab perundang undangan dewasa ini, akan tetapi ia menjadi hukum yang hidup yang berkembang alamiah, berlaku dan ditaati oleh masyarakat Islam. Hukum yang berlaku pada fase ini meliputi hukum keluarga, perkawinan, waris, hibah dan wakaf, transaksi jual beli, dan pengakuan perlayaran (Harahap, 1994:97).
2. Fase Pemerintah Hindia Belanda
Sebagai bangsa yang menganut agama Kristen, Belanda juga berusaha memasukkan misi suci menyebarkan agama Kristen. Hukum Islam yang boleh berlaku di masyarakat saat itu tak lebih dari hukum yang mengatur persoalan keluarga. Keberadaan hukum Islam pada masa kolonial Belanda telah diakui eksistensinya sebagai hukum positif yang berlaku bagi umat Islam Indonesia sejajar dengan hukum adat, meskipun ruang lingkupnya masih sangat terbatas.
3. Fase Pasca Kemerdekaan
Pada fase ini bisa dikatakan bahwa hukum Islam belum bisa diterima dengan baik oleh pemerintah. Hal ini bisa dilihat misalnya pada PP. No. 45 Tahun 1957 dimana diterangkan bahwa kewenangan PA tetap terbatas seperti yang digariskan Staatsblaad 1937 No.116, yakni PA tidak bisa mengadili sengketa waris, PA ditempatkan dibawah pengawasan PN, dan putusan PA tidak dapat dieksekusi tanpa persetujuan PN.
4. Fase Orde Baru
Hukum Islam menduduki posisi yang sejajar dengan hukum positif. Beberapa contoh kesejajaran hukum Islam dan Peradilan Agama bisa dilihat sebagai berikut.
a. UU No. 14 Tahun 1970. Pada pasal 10 dijelaskan bahwa PA memiliki kewenangan yang sama dengan PN sebagai judicial power (kekuasaan kehakiman)
b. UU NO. 14 Tahun 1974 tentang perkawinan. UU ini menegaskan kembali keberadaan PA yang sejajar dengan PN sebagai kekuasaan kehakiman sekaligus berlakunya hukum Islam dalam persoalan perkawinan.
c. UU No. 7 Tahun 1989. UU ini memberikan kewenangan tambahan PA bukan saja mengurusi persoalan perkawinan, akan tetapi juga persoalan waris, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah.
Melihat perkembangan hukum Islam sebagaimana dijelaskan di depan, dapat dikatakan bahwa hukum Islam merupakan bagian dari sistem tata hukum nasional yang sebagian telah dimuat dalam hukum positif dan akan tetap berperan sebagai contribution factor dalam pembangunan kodifikasi hukum nasional.

E. Hak Asasi Manusia Menurut Ajaran Islam
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan. Tanpa HAM, identitas kemanusiaan itu menjadi tidak berarti atau malah dianggap tidak ada sama sekali. Di mana dan kapanpun, manusia menyandang hak-hak asasinya itu sejak lahir.
Pemikiran barat yang berkembang selama ini sangat mementingkan individu. Akibatnya, pola pikir manusia lebih difokuskan pada hak-hak asasi daripada kewajiban-kewajibannya. Para ahli pikir barat tampaknya sangat dipengaruhi oleh pandangan individualisme, sehingga hak-hak asasi manusia dianggap lebih utama dari kewajiban-kewajibannya. Akibat dari pandangan ini manusia lebih banyak menuntut hak-haknya daripada memenuhi kewajibannya.
Berbeda dengan pendekatan barat, antara hak dan kewajiban, Islam lebih mengedepankan kewajiban daripada hak. Setelah kewajiban dikerjakan terlebih dahulu, barulah boleh menuntut haknya, karena hak lahir dari kewajiban yang dikerjakan. Seseorang berhak menuntut hak-haknya setelah kewajiban-kewajibannya ditunaikan.
Dengan adanya kewajiban manusia, berarti manusia tidak bebas dalam menjalani kehidupannya di dunia. Secara garis besar, kewajiban manusia itu adalah:
1. Kewajiban terhadap Allah.
2. Kewajiban terhadap diri sendiri.
3. Kewajiban terhadap keluarga.
4. Kewajiban terhadap tetangga.
5. Kewajiban terhadap buruh.
6. Kewajiban terhadap harta.
7. Kewajiban terhadap negara.
8. Kewajiban terhadap lingkungan hidup.
Kewajiban-kewajiban tersebut tidak hanya menimbulkan hak bagi individu melainkan juga akan memperoleh pahala kelak di akhirat. Pahala itu merupakan hak yang diperolehnya dari kewajiban yang ditunaikannya. Berikut ini merupakan delapan hak yang dimiliki manusia sebagai pemberian dari Allah SWT:
1) Hak untuk hidup
2) Hak memperoleh keselamatan dalam hidup
3) Penghormatan terhadap kesucian wanita
4) Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
5) Hak memperoleh kebebasan
6) Hak memperoleh keadilan
7) Kesamaan derajat manusia
8) Hak untuk bekerja sama atau tidak bekerja sama
Tabel 2.6.1 Hak-hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam Berdasarkan Al-Quran dan Sunnah
Kemuliaan Hak-hak pribadi Kebebasan
Pribadi
Masyarakat
Politik Persamaan
Martabat
Kebebasan Beragama
Berpikir
Menyatakan pendapat
Berbeda pendapat
Memiliki harta benda
Berusaha
Memilih pekerjaan
Memilih tempat kediaman

F. Demokrasi dalam Islam
Kata “demokrasi” terdiri dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/cratia yang berarti kekuasaan/pemerintahan di tangan rakyat. Esposito dan Piscatori (dalam Eko Taranggono, 2002) mengidentifikasi adanya tiga varian pemikiran mengenai hubungan Islam dan demokrasi, yaitu:
1) Islam menjadi sifat dasar demokrasi, karena konsep syura, ijtihad, dan ijma’ merupakan konsep yang sama dengan demokrasi.
2) Islam tidak berhubungan dengan demokrasi. Menurut pandangan ini, kedaulatan rakyat tidak bisa berdiri di atas kedaulatan Tuhan, juga tidak bisa disamakan antara muslim dan non muslim dan antara laki-laki dengan perempuan. Ini bertentangan dengan equalitynya demokrasi.
3) Theodemocracy yang diperkenalkan oleh Al-Maududi yang berpandangan bahwa Islam merupakan dasar demokrasi. Meskipun kedaulatan rakyat tidak bisa bertemu dengan kedaulatan Tuhan, tetapi perlu diakui bahwa kedaulatan rakyat merupakan subordinasi kedaulatan Tuhan.
Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu: musyawarah (syura), kesepakatan (ijma), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad). Ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan berpikir untuk menentukan hukum suatu perkara berdasarkan Al-qur’an atau Sunnah Rasulullah SAW.
Demokrasi dalam Islam bukan semata-mata suara rakyat, tetapi suara rakyat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Sepanjang suara rakyat itu sesuai dengan aturan agama, maka Islam dapat menerimanya.sebaliknya jika tidak sesuai dengan aturan agama, maka Islam tidak dapat menerimanaya sekalipun itu merupakan aspirasi orang banyak

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Ø Mustahiq Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat.

Ø Ada 8 asnaf (golongan):

1. Fakir

2. Miskin

3. ’Amil (petugas zakat)

4. Muallaf

5. Riqab

6. Ghorim

7. Fisabilillah

8. Ibnu sabil

Zakat dapat diberikan oleh muzakki atau orang yang memberikan zakat kepada mustahiq secara langsung atau bisa pula melalui badan amil zakat yang dikelola oleh pemerintah.

B. SARAN

Dalam pembuatan makalah ini, pemakalah menyadari masih terdapat kekurangan dan kesalahan yang disebabkan keterbatasan pengetahuan yang pemakalah miliki. oleh sebab itu, pemakalah meminta kritikan dan saran dari para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA

1. http://aminnatul-widyana.blogspot.com/2011/07/perspektif-islam-tentang-hukum-ham-dan.html

2. http://xa.yimg.com/kq/groups/24815031/118355290/name/MAKALAH+fiqih+zakat+dan+waqaf+DH!_Y@.doc

Selasa, 13 Maret 2012

PENTINGNYA KEWARGANEGARAN BAGI MAHASISWA.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa,
maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang
menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar pula dalam
kehidupan bermasyarakat seperti yang tertulis dalam kitab negara kertagama oleh
Empu Prapanca, tentang penyusunan pemerintahan Majapahit yang
mencerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragama tertulis
dalam kitab Sutasoma oleh Empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika.
Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya
kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta
kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai
kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting
ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam
suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda kerukunan
juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa
dan majemuk. Untuk itulah makalah ini kami susun, agar pembaca, teman-teman
dan dosen kewarganegaraan tau pentingnya kerukunan dalam warga negara kita.

ISI/PEMBAHASAN

Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn.

Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan tema penulisan ini.

Penulis banyak berharap semoga tulisan ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.

KESIMPULAN


Dari penjelasan diatas, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa. Dari uraian diatas, juga dapat di kemukakan bahwa pendidikan kewarganegaran mempunyai manfaat sebagai berikut :
a.Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
b.Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas dirinya.
c.Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d.Untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.

SARAN

Setelah saya mempelajari kewarganegaraan saya mendapatkan ilmu dari mata kuliah pendidikan pancasila bahwa pendidikan pancasila itu sangatlah penting bagi kita para mahasiswa untuk mempelajarinya.

DAFTAR PUSTAKA

http://abdulcr7.blogspot.com/2012/03/seberapa-penting-mata-kuliah-pendidikan.html

http://vysnuvjaya.blogspot.com/2012/03/seberapa-penting-mata-kuliah-pendidikan.html